Friday, August 18, 2017


su-techno, Gorontalo - Seorang calon penumpang pesawat di Bandara Djalaludin, Gorontalo, berinisial HY alias Herman (42) harus berurusan dengan polisi karena candaan bom di pesawat. Akibat ulahnya, HY diboyong ke Mapolres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan. Candaan bom ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2017, sekitar pukul 10.30 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh su-techno, candaan bom ini bermula saat Herman yang belakangan diketahui merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Gorontalo itu menjalani pemeriksaan dan akan memasukkan barang bagasi lewat comfayer check-in.

Artikel Terkait :

Seperti biasa, sesuai dengan standard operasional penerbangan, karyawan Counter Check-in Citilink bertanya beberapa kali kepada Herman mengenai barang bawaannya itu.

Spontan dengan nada santai, Herman menjawab bahwa isi bawaannya ada bom. Tanpa menunggu lama, karyawan Citilink itu pun langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak otoritas bandara, dalam hal ini Avsec (sekuriti bandara) dan pihak kepolisian yang bertugas di Bandara Djalaludin, Gorontalo

Tak butuh waktu lama, sejumlah petugas Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Gorontalo, Polsek Bandara, dan sekuriti bandara langsung mencari dan meringkus Herman untuk diperiksa.

Usai pemeriksaan barang bawaan, ternyata tidak terdapat benda yang disebutkannya tadi. Namun, persoalan ini tak lantas tuntas. Herman pun terpaksa harus diboyong ke Mapolres Gorontalo, untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono, membenarkan kejadian ini. Menurut dia, calon penumpang pesawat maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 311 tujuan Makassar itu bergurau atau mengaku membawa bom.

"Pelaku berinisial HY umur 42 tahun, warga Makassar, Sulawesi Selatan," ucap dia saat dikonfirmasi su-techno, Jumat (18/8/2017).

Herman terpaksa harus dibatalkan keberangkatannya dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Gorontalo. "Pelaku bisa saja terkena UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf E dipidana dengan pidana paling lama satu tahun," ia menegaskan.

Mantan Kapolres Bone Bolango ini juga menekankan kepada warga Gorontalo untuk tidak mengikuti jejak Herman dengan candaan bom karena pastinya akan berurusan dengan pihak kepolisian.

"Banyak warga yang masih menganggap remeh candaan seperti ini, padahal sanksi hukum sudah pasti akan dibebankan kepadanya," ia memungkasi.

Sumber : Liputan6.com

1 komentar:

Njiir.. Padahal gitu doang, langsung ngambek


EmoticonEmoticon